Buku Nikah

Beberapa hari yang lalu saya dan calon istri diundang oleh KUA di daerah calon istri saya, di tempat nanti acaranya berlangsung tentunya, untuk mengikuti kursus (sebelum) pernikahan.

Pada undangan sih tertera acara dimulai pada pukul 8:30 pagi, jadi dengan berat mata dan hati ( bangun pagi2 memang berat ) saya berangkat dari kos sekitar jam 6 pagi. Karena ternyata masih terlalu pagi, saya mampir dulu ke rumah, sekalian sarapan karena memang belum sarapan dan kata orang sarapan pagi adalah makan yang paling penting :D.

So, kami berangkat jam 8 lebih, karena kantor KUAnya ternyata dekat, dan sesampainya disana baru ada satu pasang calon penganten yang sudah datang. Pendek kata, acara dimulai pukul 9 lebih, dan ternyata acaranya sendiri adalah semacam penataran yang berisi penjelasan tentang pernikahan dan apa saja yang akan dan mungkin terjadi pada dan selama proses pernikahan. Dan sesudahnya.

Salah satu pembicara mengetengahkan pentingnya perlengkapan administrasi pernikahan, yang akhirnya menjadi buku nikah. Karena pengalaman selama ini, ternyata banyak sekali pihak-pihak yang dirugikan dikarenakan tidak ada bukti pernikahan. Baik itu masalah status kedua pihak maupun pada saat pengurusan hal-hal yang menyangkut masalah kekeluargaan hingga sampai ke masalah waris.

Agak mengagetkan karena mengingat bahwa sebenarnya pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilaksanakan oleh ayah dari mempelai wanita kepada mempelai lelaki yang disaksikan oleh beberapa saksi. Atau ijab kabul, dan kalau ijab kabul tanpa administrasi dari pemerintahan (KUA) maka disebut pernikahan siri atau nikah dibawah tangan.

Pernikahan dalam Islam ya ijab kabul itu.. 14 abad yang lalu toh tidak ada institusi semacam KUA yang akan menerbitkan buku nikah, tapi pernikahan jaman itu (dan sampai sekarang atau sampai kiamat) sah dan mengikat. Entah bagaimana pada jaman sekarang ini, pernikahan yang hanya dengan ijab kabul tanpa administrasi sangat-sangat negatif.

Mengingat bahwa memang banyak orang yang kemudian memanfaatkan hukum negara ini, yang mengatakan kalau belum bawa buku nikah berarti bisa saja belum nikah, atau karena banyak yang tidak setia pada pernikahannya sehingga diterbitkan buku nikah, maka memang buku nikah itu diperlukan. Terutama bagi para wanita yang akan dirugikan terlebih besar daripada para laki-laki.

Anyway.. dari apa yang terjadi sih, yang paling keliatan jelas adalah bahwa hukum Islam sendiri, yang seharusnya menjadi hukum tertinggi bagi umat Islam, mulai tersisih oleh hukum-hukum yang dibuat oleh institusi negara. Salah siapa ?

Tags: , , ,

4 Comments

  • Using Mozilla Firefox Mozilla Firefox 2.0.0.6 on Windows Windows XP
    At 2007.12.14 13:57, Rofiq pak said:

    Hmmmmmmmm
    menurut saya sih
    Salah kita pak…….

    seharusnya kita mati-matian membela hukum Islam sebagai hukum tertinggi…tentunya dengan cara yang islami pula…tapi lagi2…kayaknya keberanian kita jadi ciut karena ada tni, polri yang notabene mereka tunduk pada pemerintahan.

    selamat nikah, dan semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

    • Using Mozilla Firefox Mozilla Firefox 2.0.0.11 on Mac OS Mac OS X
      At 2007.12.19 11:52, dragz said:

      thanks fik

      • Using Internet Explorer Internet Explorer 6.0 on Windows Windows XP
        At 2009.01.03 06:34, sofia said:

        sbnry sah@ aja nikah siri, cuma yg dikhawatirkan ketika ada konflik rumah tangga, pihak cew akan lebih byk dirugikan.belum lg nikah siri tdk memiliki kekuatan hukum di indonesia,so biar aman dan afdhol mending nikah di KUA aja deh….paling@ ongkosnya cuma beda tipis!!!!!

        • Using Mozilla Firefox Mozilla Firefox 3.0 on Mac OS Mac OS X
          At 2009.01.05 15:53, dragz said:

          iya, karena hukum Islam, yang mengikat dunia-akhirat, dianggap lebih rendah dari hukum negara.
          Jangan lupa, sah-nya nikah menurut agama juga ijab-kabulnya, bukan dari kua-nya :D

        (Required)
        (Required, will not be published)