Archive for September 15th, 2005
Tentang Shalat Berjamaah
Kemarin sore setelah shalat Ashar, ketika saya mau berdzikir, seorang bapak, yang tadi shalat disamping saya menegur saya ..
“Besok-besok kalo mau shalat dan sudah ada yang shalat, bergabung saja, jangan shalat sendiri-sendiri”
Saya jawab, walaupun merasa agak terganggu :?: “Saya belum nemu dasar hukumnya untuk itu pak”
Dia agak kaget juga, tapi berkata, “Ada kok.. ada dalam contohnya orang-orang dulu, kalo ada yang jamaah langsung gabung aja”
Saya bilang, “Iya, kalo jamaahnya sudah ada, memang seperti itu, tapi kalo yang mencolek bahu, saya belum nemu pak”
Dia masih bilang “Ada kok, ada itu contohnya..”, sambil keluar musholla.
Satu setengah tahun yang lalu, teman saya pernah bilang kalo dia ternyata tidak bisa menemukan dalil yang memperbolehkan seseorang untuk menjadi makmum dari seseorang yang sedang shalat dengan cara mencolek bahu dari orang tersebut. Saya sempat heran pada waktu itu, masa sih tidak ada, kan prakteknya sudah umum kalo shalat menjadi makmum dengan cara seperti itu. Dia bilang sebenarnya dia ditantang oleh seorang uztadz untuk mencari dalil pembenaran dari shalat seperti itu, dan sampai saat itu tidak pernah menemukan.
Mulai saat itu saya juga mulai merasa ragu-ragu untuk berjamaah dengan mencolek imam, tapi masih sering melakukan terutama jika berdua atau lebih. Tapi jika pada saat itu saya hanya sendirian, maka saya biasanya shalat sendiri.
Peristiwa kemarin itu membuat saya mencoba mencari-cari di internet dalil atau apapun tentang shalat berjamaah, dan sampai saat ini saya juga belum menemukan satupun situs atau tulisan yang menyinggung masalah berjamaah dengan cara mencolek imam. Mungkin kriteria search saya yang salah atau memang belum ada yang menyinggung saya tidak tau, tapi yang jelas sampai saat ini, masih belum ada kepastian boleh tidaknya dilakukan.
Dalam prinsip hukum fiqh, segala sesuatu yang menyangkut ibadah itu terlarang, kecuali jelas diperbolehkan oleh agama. Oleh karena itu, hal ini jadi dilema besar bagi saya, karena well, tidak mudah untuk menolak jika saya diajak berjamaah seperti itu…
Satu-satunya jalan adalah mencari lebih lanjut hukumnya.
:wink:
Secara nalar, tidak mungkin tidak ada sebabnya mengapa cara bermakmum sedemikian, karena tidak mungkin ulama-ulama jaman dulu membiarkan praktek tersebut berlangsung didepan mata mereka.
Tapi mencari-cari masih belum nemu juga ![]()
